Bingung ya bagaimana cara membuat NPWP? Jangan bingung lagi! Di era yang semuanya sudah serba digital dan teknologi, Anda bisa kok ajukan NPWP dengan online dan itu cukup mudah diaplikasikan. Buat Anda yang bingung dengan bagaimana langkah demi langkah dalam membuat NPWP secara online, yuk simak panduannya di bawah ini.
Langkah Dalam Membuat NPWP Online1. Pergilah ke Kelurahan Setempat untuk Meminta Surat Keterangan Kerja
Langkah yang pertama adalah pergi ke kelurahan setempat dan mintalah surat keterangan tentang status pekerjaan Anda. Sekalipun Anda belum memiliki pekerjaan, tidak menjadi masalah. Isi saja status pekerjaan dengan “Wiraswasta”.
2. Kunjungi Situs Pajak.go.id
Jika sudah mendapatkan surat keterangan, maka langkah selanjutnya adalah kunjungi situs Ditjen Pajak. Caranya adalah :
- Buka browser pada laptop atau bisa juga pada smartphoneAnda
- Klik website www.pajak.go.id
- Pilih opsi yang bertuliskan “e-registration”
- Setelah itu klik opsi yang bertuliskan “Daftar”.
- Jika sudah, isi bagian kolom pendaftaran sesuai identitas yang ada pada KTP jika Anda adalah warga negara Indonesia. Sementara jika Anda berstatus WNA, maka tulis sesuai paspor Anda.
- Isilah alamat email dan buatlah password untuk login ke situs.
- Klik tulisan “Save”.
- Setelah itu, lakukan aktivasi akun dengan membuka email Anda dan klik link yang dikirimkan oleh situs.
3. Isilah Data Pekerjaan Anda
Jika Anda sudah melakukan aktivasi, selanjutnya isi formulir pengisian data pekerjaan dengan cara :
- Tulis status pekerjaan Anda saat ini, jika belum memiliki, tetap tulis saja “Wiraswasta”.
- Kemudian tulis alamat Anda sesuai dengan domisili yang ada di KTP atau paspor.
- Tuliskan alamat yang akan menjadi tempat Anda membuka usaha.
- Terakhir, klik opsi “Submit”.
4. Cek Email Anda
Jika cara membuat NPWP pada langkah di atas sudah dilakukan, maka Anda bisa lanjut ke langkah selanjutnya, yakni :
- Buka email Anda
- Masukkan password email.
- Cari email dari situs pajak yang berisikan token.
- Buka kembali situs www.pajak.go.id menggunakan email dan password yang sudah Anda buat.
- Salin token tersebut.
- Klik tulisan "Kirim Permohonan" yang ada pada halaman situs.
- Setelah itu, Anda bisa mencentang semua ikon kotak pernyataan.
- Klik tulisan "Kirim".
5. Tunggu Aplikasi Permohonan
Jika sudah mengajukan permohonan, maka Anda bisa menunggu informasi dari email mengenai pengajuan Anda. Jika diterima, maka Anda akan menerima dokumen yang harus diprint dari email.
6. Cetak Kartu NPWP ke Kantor Pajak
Apabila Anda sudah mendapatkan notifikasi bahwa pengajuan NPWP Anda disetujui, pergilah ke kantor pajak dekat dengan membawa dokumen dan KTP asli.
Masih mau bilang bahwa cara membuat NPWP itu susah? Kalau Anda mau rajin mengikuti panduan di atas, maka pasti bisa kok mengurus NPWP. Kalau bisnis Anda sudah berdiri, jangan lupa kelola keuangan Anda dengan aplikasi “Buku Kas”. Hanya Buku Kas, yang mengerti keuangan bisnis Anda.
Langkah yang pertama adalah pergi ke kelurahan setempat dan mintalah surat keterangan tentang status pekerjaan Anda. Sekalipun Anda belum memiliki pekerjaan, tidak menjadi masalah. Isi saja status pekerjaan dengan “Wiraswasta”.
2. Kunjungi Situs Pajak.go.id
Jika sudah mendapatkan surat keterangan, maka langkah selanjutnya adalah kunjungi situs Ditjen Pajak. Caranya adalah :
- Buka browser pada laptop atau bisa juga pada smartphoneAnda
- Klik website www.pajak.go.id
- Pilih opsi yang bertuliskan “e-registration”
- Setelah itu klik opsi yang bertuliskan “Daftar”.
- Jika sudah, isi bagian kolom pendaftaran sesuai identitas yang ada pada KTP jika Anda adalah warga negara Indonesia. Sementara jika Anda berstatus WNA, maka tulis sesuai paspor Anda.
- Isilah alamat email dan buatlah password untuk login ke situs.
- Klik tulisan “Save”.
- Setelah itu, lakukan aktivasi akun dengan membuka email Anda dan klik link yang dikirimkan oleh situs.
3. Isilah Data Pekerjaan Anda
Jika Anda sudah melakukan aktivasi, selanjutnya isi formulir pengisian data pekerjaan dengan cara :
- Tulis status pekerjaan Anda saat ini, jika belum memiliki, tetap tulis saja “Wiraswasta”.
- Kemudian tulis alamat Anda sesuai dengan domisili yang ada di KTP atau paspor.
- Tuliskan alamat yang akan menjadi tempat Anda membuka usaha.
- Terakhir, klik opsi “Submit”.
4. Cek Email Anda
Jika cara membuat NPWP pada langkah di atas sudah dilakukan, maka Anda bisa lanjut ke langkah selanjutnya, yakni :
- Buka email Anda
- Masukkan password email.
- Cari email dari situs pajak yang berisikan token.
- Buka kembali situs www.pajak.go.id menggunakan email dan password yang sudah Anda buat.
- Salin token tersebut.
- Klik tulisan "Kirim Permohonan" yang ada pada halaman situs.
- Setelah itu, Anda bisa mencentang semua ikon kotak pernyataan.
- Klik tulisan "Kirim".
5. Tunggu Aplikasi Permohonan
Jika sudah mengajukan permohonan, maka Anda bisa menunggu informasi dari email mengenai pengajuan Anda. Jika diterima, maka Anda akan menerima dokumen yang harus diprint dari email.
6. Cetak Kartu NPWP ke Kantor Pajak
Apabila Anda sudah mendapatkan notifikasi bahwa pengajuan NPWP Anda disetujui, pergilah ke kantor pajak dekat dengan membawa dokumen dan KTP asli.
Masih mau bilang bahwa cara membuat NPWP itu susah? Kalau Anda mau rajin mengikuti panduan di atas, maka pasti bisa kok mengurus NPWP. Kalau bisnis Anda sudah berdiri, jangan lupa kelola keuangan Anda dengan aplikasi “Buku Kas”. Hanya Buku Kas, yang mengerti keuangan bisnis Anda.
No comments:
Post a Comment